Pasal 23
BAB 5 — POLA PERHITUNGAN TARIF
(1) Pelayanan rawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan/atau menanggulangi risiko kematian dan/atau cacat. (2) Tarif pelayanan rawat darurat meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jasa sarana umum; b. jasa sarana tindakan medis; c. jasa sarana penunjang medis; dan d. jasa pelayanan medis dan penunjang medis. (3) Jasa sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dari total biaya sarana umum dibagi jumlah kunjungan dalam 1 (satu) tahun. (4) Jasa sarana tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dari total biaya sarana tindakan medis dibagi jumlah tindakan medis di rawat darurat dalam 1 (satu) tahun. (5) Jasa sarana penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperhitungkan dari total biaya sarana pemeriksaan penunjang medis dibagi jumlah pemeriksaan penunjang medis di rawat darurat dalam 1 (satu) tahun. (6) Jasa pelayanan medis dan penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh pimpinan BLU Rumah Sakit.
