PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 48
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilaksanakan oleh: a. perusahaan yang memproduksi dan/atau mendistribusikan alat kesehatan tersebut; b. pimpinan fasilitas kesehatan tempat alat kesehatan berada; dan/atau c. pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemusnahan alat kesehatan yang berhubungan dengan tindak pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
