PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 47
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Alat kesehatan dapat dimusnahkan apabila: a. diproduksi dan/atau disalurkan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kedaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau d. dicabut izin edarnya akibat adanya efek yang tidak diingini.
