PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 49
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
