PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 40
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan alat kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, produsen, PAK, Cabang PAK, dan/atau masyarakat.
