PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 41
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan berupa: a. audit terhadap CDAKB; b. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana; c. sampling dan pengujian; dan d. pengawasan penandaan dan iklan.
