PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 39
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan yang bersifat elektromedik dan radiologi wajib dilakukan kalibrasi alat secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
