PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYALURAN
(1) Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi : a. perubahan badan hukum perusahaan; b. pergantian pimpinan atau penanggung jawab teknis; dan/atau c. perubahan alamat kantor, gudang, dan/atau bengkel. (2) Perubahan izin PAK dilakukan dengan mengajukan permohonan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dengan melampirkan izin PAK lama asli.
