PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1191-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang PENYALURAN ALAT KESEHATAN
Pasal 16
BAB 2 — PENYALURAN
Dalam hal terjadi perubahan badan hukum perusahaan, pergantian pimpinan, dan/atau penanggungjawab teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b, permohonan dilengkapi dengan Perubahan Akta Notaris dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lokasi.
