PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 7
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Jenis produk yang diizinkan untuk diproduksi harus sesuai dengan lampiran sertifikat produksi.
(2) Penambahan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan addendum
sertifikat untuk perluasan produksi.
4 / 16
www.hukumonline.com
