PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Ketentuan mengenai laboratorium dalam permohonan sertifikat produksi sesuai dengan klasifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Sertifikat Produksi Kelas A wajib memiliki laboratorium.
Sertifikat Produksi Kelas B memiliki laboratorium atau bekerjasama dengan laboratorium
8 / 16
www.hukumonline.com
terakreditasi atau diakui.
- Sertifikat Produksi Kelas C menguji produknya ke laboratorium terakreditasi atau diakui.
(2) Persyaratan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberian Sertifikat Produksi
