PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Permohonan sertifikat produksi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis.
(3) Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
