PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Bagian bangunan atau ruangan produksi alat kesehatan dan/atau PKRT tidak digunakan untuk keperluan
lain selain yang telah ditetapkan pada sertifikat produksi.
(2) Bangunan atau ruangan yang digunakan bersama untuk produksi lainnya harus memiliki izin khusus
fasilitas bersama dari Direktur Jenderal.
