PERMENKES
PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Bangunan yang digunakan untuk memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT harus memenuhi
persyaratan teknis dan higiene sesuai dengan jenis produk yang diproduksi.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai fasilitas sanitasi yang cukup dan
terpelihara.
