Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi : a. Data identitas rumah sakit; b. Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit; c. Data rekapitulasi kegiatan pelayanan; d. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap; dan e. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan. (2) Untuk dapat menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
