PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit.
