PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1171-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk: a. merumuskan kebijakan di bidang perumahsakitan; b. menyajikan informasi rumah sakit secara nasional; dan c. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan rumah sakit secara nasional.
