PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 32
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap PBF dan PBF Cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menjamin obat dan bahan obat yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan; dan b. menjamin terselenggaranya penyaluran obat dan bahan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
