PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelanggaran terhadap semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penghentian sementara kegiatan; c. pencabutan pengakuan; atau d. pencabutan izin. (3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku paling lama 21 hari kerja dan harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
