PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1148-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran obat atau bahan obat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan bahan obat untuk pelayanan kesehatan; dan b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (3) Pedoman mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
