PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 976
BAB 19 — PUSAT INTELIGENSIA KESEHATAN
(1) Subbidang Inteligensia Akibat Gangguan Bawaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan bawaan. (2) Subbidang Inteligensia Akibat Gangguan Degeneratif dan Sistem Persyarafan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penyusunan laporan kebijakan penanggulangan masalah inteligensia akibat gangguan degeneratif, dan sistem persyarafan, serta penyakit vaskuler otak.
