PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas Pejabat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha perjalanan dinas pejabat. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, laporan, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
