PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 941
BAB 17 — PUSAT PROMOSI KESEHATAN
(1) Pusat Promosi Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Promosi Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
