PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 940
BAB 16 — PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Subbidang Hubungan Kementerian dan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kementerian dan lembaga. (2) Subbidang Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan lembaga swadaya masyarakat, swasta, lingkungan internal dan eksternal.
