PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 918
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan; b. penyiapan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan; dan c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kendali mutu serta pengembangan jaringan pelayanan jaminan kesehatan.
