PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri dan Staf Ahli. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
