PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 908
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program, penyusunan pedoman, rencana dan anggaran, peningkatan kapasitas pelaku di bidang perencanaan program dan anggaran. (2) Subbagian Sistem Informasi, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, pengelolaan data dan informasi serta peningkatan kapasitas pelaku di bidang pelaksanaan program sistem informasi, monitoring, dan evaluasi. (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, umum, rumah tangga dan perlengkapan.
