PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 901
BAB 15 — PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala.
