PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 900
BAB 14 — PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan melakukan pemantauan di bidang penanggulangan krisis kesehatan. (2) Subbidang Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan penyajian informasi di bidang penanggulangan krisis kesehatan.
