PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 874
BAB 13 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Bidang Kerja Sama Kesehatan Bilateral dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri bilateral di bidang kesehatan; dan b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan dan monitoring kerja sama luar negeri multilateral bidang kesehatan.
