PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 870
BAB 13 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan administrasi hubungan luar negeri; b. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan; dan c. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan umum.
