Pasal 811
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang program dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
