PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 790
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA ke luar negeri; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA.
