PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 777
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pengembangan dan kesejahteraan pegawai, serta jabatan fungsional. (2) Subbagian Perencanaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemberhentian, pensiun, dan mutasi pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
