PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 758
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan; dan e. Pusat Standardisasi, Sertifikasi, dan Pendidikan Berkelanjutan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
