PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 757
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBERDAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
