PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan koordinasi dan pemberian pertimbangan hukum; b. penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan hukum; dan c. penyiapan penyusunan rumusan perjanjian.
