PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 674
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan kesehatan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
