PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 651
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
