PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 650
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan.
