Pasal 502
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja, dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga;
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan kerja, bina kapasitas kerja, bina lingkungan kerja, bina kemitraan kesehatan kerja dan bina kesehatan perkotaan dan olahraga; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
