PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 483
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer terdiri atas: a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Alternatif Dan Komplementer; d. Subdirektorat Bina Penapisan Dan Kemitraan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
