Pasal 482
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA GIZI DAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; b. pelaksanaan kegiatan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan tradisional keterampilan, bina pelayanan kesehatan tradisional ramuan, bina pelayanan kesehatan alternatif dan komplementer, dan bina penapisan dan kemitraan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
