PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan peraturan kepegawaian dan penyelesaian masalah kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai dan pemeriksaan kesehatan pegawai; c. penyusunan rencana, monitoring, evaluasi, dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
