PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Umum dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan kepegawaian, pemberian penghargaan, administrasi kesejahteraan pegawai, dan kesehatan pegawai, serta tata usaha Biro.
