PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan penyelesaian administrasi kenaikan pangkat. (2) Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyelesaian pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Informasi dan Tata Naskah mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan tata naskah kepegawaian.
