PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 364
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Direktorat Penyehatan Lingkungan terdiri atas : a. Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar; b. Subdirektorat Penyehatan Permukiman dan Tempat-Tempat Umum;
c. Subdirektorat Penyehatan Kawasan dan Sanitasi Darurat; d. Subdirektorat Higiene Sanitasi Pangan; e. Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
