Pasal 363
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Direktorat Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; b. pelaksanaan kegiatan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat- tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan, serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan permukiman dan tempat-tempat umum, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, higiene sanitasi pangan serta pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
