PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 269
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi pegawai, dan pengisian jabatan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan dan gaji. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
