PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Tata Usaha dan Gaji; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
